Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di
dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara.
Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi
atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai
kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi
nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi
negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari
ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada
pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR
tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai
ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara
dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan
operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam
ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk
pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
| Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara |
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Indonesia adalah sebagai
sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian
konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang
pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai
golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagaicommon
platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi
politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang
dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila
dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar
dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu
dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila
sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis
bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah
mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai platform bersama
bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang
disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi
Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda
dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau
melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang
ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai
ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang
benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan
monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik,
yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan
masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai
golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan
Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common
platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut
pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi,
sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas
tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila
sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common
platform dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan
bersama bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita
pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian di
atas, maka makna pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sebagai berikut :
(1) Nilai-nilai dalam pancasila dijadikan
sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
(2) Nilai-nilai dalam pancasila merupakan
nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu
sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Implementasi pancasila sebagai ideologi negara
atau nasional, sebagai berikut :
1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita
Bernegara
Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara
yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui
ketetapan MPR No.7 tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam
ketetapan tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas 3
visi, yaitu :
– Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan
keempat.
– Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia
pada tahun 2020 yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
– Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana
dimaksudkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi,
demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya
menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang
demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu
cita-cita, nilai-nilai pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai
nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana
menjadikan kehodupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai
ideal tersebut.
2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan
atau Nilai Integratif Bangsa
Nilai Integratif Perwujudan pancasila sebagai
ideologi negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana pemersatu dan
prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan
bernegara. Nilai integratif pancasila mengandung makna bahwa pancasila
dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian
konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima pancasila sebagai sarana
pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila
dijadikan semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Pancasila sebagai kesepakatan diartikan
sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan
bersama akan memainkan peran sebagai penengah.
Apakah pancasila dapat digunakan secara
langsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?. Jawabannya tidak, tetapi prosedur
penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik yang meliputi lembaga maupun
aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di
masyarakat. Fungsi pancasila sebagai ideologi negara dalam hal ini yaitu
sebagai pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi
landasan normatif bersama.
Nilai-nilai pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur
penyelesaian konflik yang ada di dalam masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan
bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius,
nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung tinggi prosedur
demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
Sekian pembahasan pengertian pancasila sebagai
ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara, semoga tulisan
saya mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila
sebagai ideologi negara dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar